Terdakwa kasus bioremediasi divonis lima tahun penjara

ricksy prematuri, terdakwa jumlah dugaan korupsi proyek bioremediasi pt chevron pasific indonesia (cpi) divonis bersalah melalui ganjaran penjara di lima tahun juga denda sebesar rp200 juta serta kalau tidak dibayarkan (subsider) update hukuman kurungan selama dua bulan.

dalam sidang yang digelar selama pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) jakarta selatan, selasa (7/5) malam, majelis hakim yang diketuai dengan sudharmawatiningsi mengambil langkah terdakwa bersalah telah melanggar agama karena belum memiliki izin pengelolaan limbah.

pernyataan majelis hakim ini berlawanan dengan keputusan menteri lingkungan hidup juga undang-undang perihal lingkungan hidup dan mengatakan izin pengelolaan limbah cuma cukup dalam perusahaan pengelola migas, tetapi rekanan kontraktor tak usah lagi memiliki izin tersebut.

untuk disukai, terdakwa ricksy adalah direktur pt green planet indonesia (gpi) yang menjalankan proyek bioremediasi pada lapangan minas, kabupaten siak, riau.

Informasi Lainnya:

perusahaan terdakwa adalah rekanan yang serta diwajibkan supaya menyewa uang pengganti kerugian negara sebesar 3,089 juta dollar as, kalau dalam masa Satu bulan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap belum dibayar, hartanya akan disita agar negara, papar majelis hakim.

majelis hakim dalam sidang yang digelar sampai larut malam itu, menungkapkan ricksy sudah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana selama dakwaan primer yaitu melanggar pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah melalui uu no 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhpidana juncto pasal 65 ayat (1) kuhpidana.

kerugian negara yang ditimbulkan pada angka ini diperkirakan dengan majelis hakim mencapai 3,089 juta dollar as ataupun hampir setara melalui rp30 miliar.

vonis yang dijatuhi oleh majelis hakim supaya terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut publik (jpu).

jpu daripada kejaksaan agung sebelumnya menuntut direktur pt green planet indonesia (gpi) ricksy prematuri dengan hukuman 12 tahun penjara juga denda rp 1 miliar dan uang pengganti diwajibkan untuk perusahaannya membayar yakni sebesar 3,08 juta dollar as.

ketika itu, jpu menilai ricksy terbukti memperkaya diri daripada proyek bioremediasi di tahun 2006-2012. pt gpi dinilai jaksa tak mempunyai kualifikasi pengolahan limbah hingga dianggap tak melaksanakan bioremediasi sesuai dengan ajaran yang berlaku.

atas putusan majelis hakim, jpu berencana ingin melakukan banding, tetapi bagian terdakwa menyatakan baru pikir-pikir.