pengusaha pemilik perusahaan suku cadang mobil bermotor asep hendro racing sport (ahrs) yakni asep hendro dibolehkan pulang dengan komisi pemberantasan korupsi.
empat bagian lain masing ah (asep hendro), rt (rukimin tjahyanto), s (sudiarto) juga w (wawan) malam ini hendak diharamkan kembali ke rumah tiap-tiap, ungkap juru bicara kpk johan budi selama jakarta, rabu.
pada selasa (9/4) petang, kpk menjerat tiga pihak mengenai jumlah pemerasan pajak yaitu pr (pargono riyadi) selaku penyidik pegawai negeri sipil di direktorat jenderal pajak pusat jakarta golongan ivb, rt (rukimin tjahyanto) yakni perantara serta ah (asep hendro) untuk bagian swasta yang diduga dibuat wajib pajak pemilik usaha otomotif asep hendro racing sport (ahrs).
pr juga rt ditangkap sesudah banyak pemberian uang rp25 juta. uang itu adalah bagian dari biaya sejumlah rp125 juta, jelas johan.
selain ketiganya, ditangkap juga w (wawan) yang merupakan manager daripada perusahaan milik asep dalam rabu (10/4) dini hari dan dalam siang harinya ditangkap s (sudiarto) dan berprofesi sebagai konsultan.
Informasi Lainnya:
asep hendro dan merupakan mantan pebalap nasional era 1990-an tersebut mengaku telah mengerjakan pembayaran pajak.
ah telah mengaku melakukan pembayaran pajak sesuai dengan dan ditetapkan namun diduga pr memeras seolah-olah pembayaran pajak yang diselenggarakan perusahaan milik ah makanya mesti meminta suatu barang kepada pr, semakin johan.
namun johan tak menerangkan kasus nominal pajak yang mesti dibayarkan oleh asep.
sedangkan kepada pr, kpk menyangkakan pasal 12 huruf e atau pasal 23 uu no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan uu no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 kuhp.
pasal 12 huruf e adalah mengenai pegawai negeri serta penyelenggara negara yang bermaksud menguntungkan diri sendiri ataupun pihak lain dengan melawan hukum, ataupun melalui menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu dengan ancaman pidana penjara 4 hingga maksimal 20 tahun serta pidana denda rp200 juta hingga rp1 miliar.
sedangkan pasal 421 kuhp mengatur tentang asli pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan, memaksa seseorang agar mengerjakan, tak mengerjakan ataupun membiarkan suatu barang dengan ancaman hukuman pidana penjara daripada 1 hingga 6 tahun dengan denda rp50-300 juta.
terhadap tersangka pr hendak dilakukan penahanan 20 hari pertama dari hari ini, semakin johan.
tempat penahanan pr kemungkinan merupakan rumah tahanan kpk dalam detasemen polisi militer (denpom) guntur kodam jaya.
modus tersangka adalah ada dugaan pr melakukan penyalahgunaan kewenangan dengan pemerasan pada wajib pajak di keuntungan ini adalah ah (asep hendro), untuk wajib pajak perseorangan, detail johan.