kepala badan nasional penempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia (bnp2tki) moh jumhur hidayat menyebutkan bahwa kasus pelaut indonesia yang berusaha kapal berbendera asing, paling besar ketiga dalam dunia setelah filipina dan india.
saat menerima anugerah kpi award 2013 dari kesatuan pelaut indonesia (kpi) pada jakarta, jumat, kepala bnp2tki menungkapkan pelaut indonesia memiliki potensi agar mengungguli kaum pelaut dari filipina serta india.
apalagi nenek moyang kita digemari dibuat pelaut ulung, katanya.
ia menegaskan pelaut dan menemukan benua australia bukan james cook sementara pelaut-pelaut daripada indonesia dan telah ratusan tahun sebelumnya sudah menjelajahi ke benua itu, tergolong ke tempat-tempat lain.
Informasi Lainnya:
ia berharap pelaut indonesia tambah berjaya.
saat ini ada kurang lebih 250 ribu pelaut indonesia yang berusaha di berbagai kapal berbendera asing dan kurang lebih 35 ribu adalah anggota kpi.
sementara tersebut, presiden kpi hanafi rustandi menungkapkan anugerah itu diberikan pada kepala bnp2tki atas jasanya menerobos kebuntuan pengaturan para pelaut indonesia yang berusaha dalam kapal berbendera asing.
ia menyebutkan kepala bnp2tki telah menganggarkan peraturan yang mampu menjawab keinginan dunia internasional pada memberlakukan peraturan kepada kaum pelaut yang bekerja dalam kapal berbendera asing.
peraturan dan dimaksud adalah peraturan kepala bnp2tki nomor : per.13/ka/vii/2009 mengenai pendataan pelaksana penempatan pelaut indonesia selama luar negeri, peraturan kepala bnp2tki nomor : per.03/ka/i/2013 perihal tata cara penempatan serta perlindungan tenaga kerja indonesia pelaut perikanan selama kapal berbendera asing. peraturan bnp2tki nomor: per.12/ka/iv/2013 tentang tata langkah perekrutan penempatan serta perlindungan pelaut pada kapal berbendera asing.
penyerahan anugerah tersebut dilontarkan presiden kpi hanafi rustandi bersama direktur international labour organisation (ilo) supaya asia pasifik shigeru wada.
hanafi menambahkan kepala bnp2tki moh jumhur hidayat adalah sosok tokoh nasional yang mau menerobos tembok regulasi pelaut berskala internasional makanya memberikan solusi penyelamatan nasib pelaut indonesia.
hanafi menceritakan pada puluhan tahun bekerja pada jasa tenaga kerja kapal berbendera asing dan berulang kali memenuhi pertemuan dengan semua instansi membahas nasib tki pelaut akan tetapi tak kunjung melahirkan peraturan.
kami dalam lima tahun telah 25 kali turut juga terlibat mencari draf peraturan mengenai tki pelaut. tetapi tak kunjung kelar adalah suatu produk peraturan serta perundang-undangan dan mampu menyelamatkan para tki pelaut dan berusaha di dunia internasional serta pada kapal-kapal berbendera asing, ujarnya.
padahal peraturan itu sangat dibutuhkan terhadap tki pelaut agar jaminan keamanan juga perlindungan di bekerja dalam kapal berbendara asing.
ia mengatakan dalam agustus yang akan datang, semua perusahaan kapal internasional memberlakukan maritime labour convention (mlc) tahun 2006.
hingga maret 2013 sudah 38 negara meratifikasi mlc itu semisal singapura juga filipina sedangkan indonesia belum meratifikasi makanya disibukkan mengancam waktu depan tki pelaut.
beberapa ketentuan mlc sebetulnya telah tercantum di regulasi nasional seperti pada kitab undang undang hukum dagang (buku ii) uu nomor 13/2003 tentang ketenagakerjaan, uu 17/2008 perihal pelayaran, pp nomor 7/2000 perihal kepelautan, pp nomor 20/2010 tentang angkutan pada perairan, juga pp nomor 51/2012 tentang peningkatan sdm pelaut yang mensyaratkan kesejahteraan.
ratifikasi mlc tetap diperlukan agar memperkuat peraturan nasional juga menyerahkan perlindungan maksimal bagi pelaut indonesia, ujarnya.