Qanun Aceh kembali dibahas pekan depan

pemerintah pusat dan pemprov aceh akan terserah berhadapan, pekan depan, guna membahas kelanjutan penggunaan lambang juga simbol dalam bendera daerah yang diatur dalam qanun (perda), tutur menteri dalam negeri gamawan fauzi, kamis.

tanggal 30 (april) hendak bertemu lagi di jakarta. kami mau berdialog dulu. saat ini gubernur zaini abdullah tengah sosialisasi, tutur gamawan usai menjalankan peringatan hari otda 2013 dalam jakarta.

dia menambahkan kesepakatan akan tetapi kedua belah pihak ketika ini merupakan saling menenangkan diri sampai kedua tim bertemu.

sebelumnya, pemerintah pusat juga pemprov aceh masing-masing membentuk tim agar membahas lebih lanjut perihal penyelesaian polemik penggunaan lambang bulan juga bintang selama bendera aceh.

Informasi Lainnya:

tim kemdagri telah siap, tapi gubernur aceh meminta waktu untuk menyosialisasikan hasil verifikasi qanun pascapertemuannya dengan presiden susilo bambang yudhoyono.

kami telah siap, ternyata gubernur aceh zaini abdullah meminta waktu 15 hari agar sosialisasi juga koordinasi melalui seluruh bagian dalam aceh, katanya.

usai masa sosialisasi oleh tim aceh, kedua tim mau duduk bersama untuk membahas Satu per Salah satu poin verifikasi qanun nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera dan lambang aceh tersebut.

tim dan dibentuk daripada kemdagri terdiri atas sederat pns setingkat direktur jenderal (dirjen) juga pejabat eselon dua.

pembahasan antartim itu dilaksanakan karena kemdagri telah menanggapi evaluasi qanun aceh pada 14 hari, makanya pembahasan antara kedua belah bagian mampu terjalin lebih konkret.

selama menanti pertemuan dan pembicaraan lanjutan, kedua belah bagian sudah sepakat agar menjaga kondisi melalui menyenangkan diri, dan pemprov aceh setuju supaya tidak menerapkan qanun.

polemik mengenai bendera aceh ditampilkan sesudah dewan perwakilan rakyat aceh (dpra) mengesahkan penggunaan lambang bulan sabit dan bintang dijadikan bendera daerah dalam 25 maret.

peraturan itu tertuang selama qanun (perda) nomor 3 tahun 2013 mengenai bendera serta lambang aceh.

sejumlah lambang selama bendera itu disinyalir menyerupai simbol-simbol dan sudah digunakan oleh kelompok separatisme gam, yang selama 15 agustus 2005 sudah melakukan penandatanganan nota kesepakatan damai perjanjian helsinki melalui pemerintah indonesia.

mendagri bahkan sudah mendatangi gubernur zaini abdullah juga perwakilan dpra dalam aceh guna membicarakan tentang penggunaan lambang juga simbol bendera daerah tersebut.

sementara tersebut, pemerintah pusat terus melakukan komunikasi intensif melalui pemprov aceh guna mendapatkan kesepakatan dan menguntungkan kedua belah pihak.

pada dasarnya, pemerintah tak melarang penggunaan bendera daerah untuk jenis karakter tradisi lokal, cuma penggunaan lambang serta simbol dalam bendera itu tak bisa mengindikasikan gerakan separatisme daripada nkri.