PKB Kulon Progo minta Sarwidi legowo dipecat

dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, meminta kepada benar kadernya dan sudah dipecat dan dilaksanakan pergantian antar masa sarwidi legowo melayani keputusan partai.

ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid di kulon progo, senin, menyampaikan pihaknya tetap akan menggarap pemecatan dan melakukan paw terhadap sarwidi biarpun yang bersangkutan mengerjakan gugatan perdata selama pengadilan negeri wates.

apapun yang terjadi, keputusan partai tidak akan berubah bawah sarwidi dipecat daripada keanggotaan pkb kulon progo juga selama paw atas kedudukannya di dprd kulon progo. kami telah memperoleh surat keputusan daripada dewan pimpinan pusat (dpp) pkb mengenai hal ini, kata anwar usai mengikuti sidang di pn wates.

ia menungkapkan kalau sarwidi menganggap dirinya dijadikan kader yang baik serta memiliki loyalitas tinggi pada pkb, maka dirinya telah mengetahui kewajiban dirinya sesuai melalui ad/art partai. disamping tersebut, dirinya harus menerima terlepas keputusan partai, sebab yang bersangkutan sudah menandatangani pakta integritas dan menungkapkan kiranya siap selama paw dan melayani keputusan partai.

Informasi Lainnya:

kami telah menyerahkan kesempatan pada sarwidi untuk memperbaiki diri, karena yang bersangkutan telah melupakan kewajibannya sebagai anggota sesuai dengan ad/art partai, ujarnya.

kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menyatakan bahwa sarwidi sudah diperlakukan tak adil melalui dinyatakan dipecat atau diberhentikan keanggotaannya pada pkb, tanpa dengan prosedir sebagaimana diamanatkan dengan undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik. mengacu selama pasal 32 ayat b dan mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan dengan mahkamah partai.

dalam pkb, setahu sarwidi tidak pernah membentuk mahkamah partai. dengan karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, juga tergugat iii yang menerbitkan surat sebagaimana selama posita kasus 17 huruf i yang selama intinya berisi pemecatan/pemberhentian terhadap sarwidi sebagai anggota pkb, gamblang adalah perbuatan melawan hukum, katanya.

pihak tergugat yaitu tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno juga tergugat iv dprd kulon progo.

untuk tersebut, ia menyewa majelis hakim pn wates supaya menungkapkan hukumnya tidak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.

selain tersebut, memerintahkan pada tergugat iv untuk menghentikan segala pergantian paw pada anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).

serta menyatakan sah keanggotaan penggugat dijadikan anggota dprd kulon progo, ujarnya.