dewan piminan cabang partai kebangkitan bangsa kabupaten kulon progo, daerah istimewa yogyakarta, meminta terhadap seorang kadernya yang telah dipecat serta diselenggarakan pergantian antar masa sarwidi legowo melayani keputusan partai.
ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid dalam kulon progo, senin, mengatakan pihaknya tetap hendak melakukan pemecatan dan melakukan paw terhadap sarwidi walaupun yang bersangkutan melakukan gugatan perdata di pengadilan negeri wates.
apapun yang terjadi, keputusan partai tidak mau berubah bawah sarwidi dipecat dari keanggotaan pkb kulon progo dan dalam paw atas kedudukannya di dprd kulon progo. kami telah memperoleh surat keputusan dari dewan pimpinan pusat (dpp) pkb mengenai keuntungan ini, kata anwar usai mengikuti sidang pada pn wates.
ia menyatakan jika sarwidi menganggap dirinya dibuat kader yang bagus serta memiliki loyalitas tinggi pada pkb, dengan begini dirinya sudah tahu kewajiban dirinya pas melalui ad/art partai. disamping itu, dirinya mesti melayani apapun keputusan partai, sebab dan bersangkutan telah menandatangani pakta integritas yang mengatakan bahwa siap selama paw serta menerima keputusan partai.
Informasi Lainnya:
kami sudah memberikan kesempatan terhadap sarwidi untuk meningkatkan diri, karena dan bersangkutan sudah melupakan kewajibannya dibuat anggota sesuai dengan ad/art partai, ujarnya.
kuasa hukum sarwidi, muhammad ulinnuha menyampaikan kiranya sarwidi sudah diperlakukan tak adil dengan dinyatakan dipecat ataupun diberhentikan keanggotaannya di pkb, tanpa dengan prosedir sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang nomor 2 tahun 2011 perihal partai politik. mengacu selama pasal 32 ayat b dan mewajibkan penyelesaian sengketa internal partai diselesaikan melalui mahkamah partai.
dalam pkb, setahu sarwidi tidak pernah membentuk mahkamah partai. oleh karenanya, perbuatan terkugat i, tergugat ii, juga tergugat iii yang menerbitkan surat sebagaimana dalam posita jumlah 17 huruf i yang selama intinya berisi pemecatan/pemberhentian pada sarwidi dibuat anggota pkb, jelas merupakan perbuatan melawan hukum, ujarnya.
pihak tergugat yaitu tergugat i dpp pkb, tergugat ii, ketua dpc pkb kulon progo anwar hamid, tergugat iii sekretaris dpc pkb kulon progo sutrisno serta tergugat iv dprd kulon progo.
untuk tersebut, ia membayar majelis hakim pn wates untuk menungkapkan hukumnya tak sah proses paw anggota dprd kulon progo sarwidi.
selain tersebut, memerintahkan terhadap tergugat iv supaya menghentikan segala pergantian paw pada anggota dprd kulon progo atas diri penggugat (sarwidi).
serta menyampaikan sah keanggotaan penggugat dijadikan anggota dprd kulon progo, ujarnya.